- Back to Home »
- Perbedaan dan Persamaan ILO 120/1964 dan UU No. 1/1970
Posted by : writing always help
Rabu, 10 Juni 2015
Nama :
Shela Novianti Gumilang
Kelas :
2B – D3 Administrasi Bisnis
NIM :
135211056
Mata Kuliah : Manajemen Kantor 2
1.
Persamaan
ILO 120/1964 dan UU No. 1/1970
·
Merupakan
aturan keselamatan kerja bagi badan-badan perniagaan.
·
Menyatakan
bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapat perlindungan dari pemerintah.
·
Merupakan
standar kelayakan dan keselamatan kerja.
·
Memperhatikan kesehatan, kebersihan, dan
keamanan lingkungan kerja sesuai dengan tempat dimana pekerjaan tersebut
dilaksanakan.
2.
Perbedaan
ILO No.120/1964 dan UU No. 1/1970
ILO No. 120/1964
|
UU No. 1/1970
|
Merupakan perjanjian Internasional.
|
Merupakan undang-undang yang berlaku
di wilayah hukum RI.
|
Berlaku bagi semua badan-badan
perniagaan di seluruh dunia.
|
Berlaku bagi badan-badan perniagaan di
wilayah hukum RI.
|
Berisi mengenai kebijakan para pihak
dan azas-azas hukum ILO.
|
Berisi mengenai ruang lingkup, syarat
keselamatan, pengawasan, pembinaaan, dll.
|
Terdiri dari tiga bab.
|
Terdiri dari sebelas bab.
|
Merupakan ratifikasi yang harus
disetujui.
|
Ratifikasi di Indonesia yang harus
dijadikan Undang-Undang.
|
3.
Alasan
Indonesia lama meratifikasi aturan tersebut adalah karena pemerintah Indonesia
tidak serius dalam melakukan ratifikasi dan cenderung adanya keraguan dari
Pemerintah Indonesia, karena menurut pemerintah Indonesia harus ada mekanisme
yang memastikan Konvensi ILO tersebut dapat dijalankan di Indonesia dan tidak
sekedar di ratifikasi. Selain itu ada ketidaksiapan dari pihak pemerintah
Indonesia sendiri untuk meratifikasi ILO menjadi Undang-undang karena terlalu
banyaknya aturan yang dibuat, sampai akhirnya ratifikasi ILO tersebut
diwujudkan karena adanya kesadaran dari pemerintah Indonesia sendiri akan
pentingnya aturan bagi keselamatan kerja pegawai di Indonesia.